Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri pada Pusaran Reformasi lalu Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik pada redefinisi peran TNI lalu Polri di area Indonesia. Trauma urusan politik melawan dominasi militer pada era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, serta birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan permasalahan baru yang dimaksud tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan permintaan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke di nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi dan juga Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural serta politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI di tempat DPR lalu larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang tersebut patut dipertahankan. Namun, di semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi pada menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme dan juga narkoba—isu yang mana miliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang digunakan kerap melibatkan aktor lintas negara lalu teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas pada intelijen strategis juga operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI miliki sumber daya serta keahlian yang digunakan relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) lalu “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan permasalahan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power pada ranah kebijakan pemerintah kemudian bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang digunakan sinis mencerminkan kesadaran rakyat melawan meluasnya praktik korupsi, politisasi, juga bidang usaha ilegal di area tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba dan juga judi oleh oknum polisi, misalnya, tidak sekadar rumor, tetapi tercermin pada sebagian perkara seperti skandal narkoba di tempat lingkungan Polri tahun 2021 yang digunakan melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang tersebut “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi di bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi melawan kebijakan Reformasi yang digunakan “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah melakukan konfirmasi bahwa keterlibatan TNI di jabatan sipil hanya sekali pada kedudukan yang dimaksud miliki irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk menjaga dari kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, tahanan terhadap RUU ini tak semata-mata datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang dimaksud paling menderita dalam era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi tidaklah boleh menghalangi evaluasi obyektif menghadapi keperluan keamanan hari ini. Transparansi pada pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan umum pada mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” serta “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi merancang model kolaborasi yang mana diatur ketat dalam bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme pada Poso, ketika TNI serta Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan juga DPR. Pendekatan sejenis mampu direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan meningkatkan kekuatan kerangka hukum yang menjamin akuntabilitas.






