Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai aturan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini sebagai upaya pada menekan emisi demi lingkungan yang dimaksud tambahan baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara pada kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu dilaksanakan untuk meyakinkan setiap kendaraan bukan mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara telah menjadi isu yang tersebut sangat meresahkan kita semua yang tersebut sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, khususnya pada kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano menyatakan hal yang disebutkan dilaksanakan di dalam negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti di tempat Amerika, kalau untuk menambah masa berlaku STNK harus dilaksanakan smoke test. Ada ambang batas yang digunakan harus tak boleh dilampaui sehingga baru bisa jadi diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Ibukota Indonesia Asep Kuswanto sebelumnya sudah ada mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah menyiapkan tiga kebijakan. Hal ini dilaksanakan untuk menyebabkan kendaraan yang dimaksud beroperasi di dalam Ibukota Indonesia mengeluarkan emisi dalam bawah standar yang sudah ditetapkan.
Tiga kebijakan yang disebutkan adalah sanksi tilang elektronik yang bekerja identik dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, kemudian pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Udara Bebas Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar publik lebih tinggi memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan semata-mata sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sama-sama menjaga lingkungan,” ujar Asep pada keterangan resmi.
Kebijakan yang disebutkan dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang sudah pernah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan juga berbagai regulasilainnya.






