Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Defense Nasional

JAKARTA – Menteri Defense ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Defense Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Defense Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, akan ada meninggalkan Perpres Dewan Defense Nasional,” kata Sjafrie ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara.
“Ya itu tidak persoalan yang tersebut aneh, itu hanya sekali melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.
Sjafrie meminta-minta seluruh pihak untuk tidak ada salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Perlindungan Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada di area pada amanat UU Pertahahan, belaka belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Negara, seperti membentuk Dewan Defense Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie pada rapat kerja perdana bersatu Komisi I DPR RI di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Mulai Pekan (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Defense Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Defense Nasional di konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.






