otoritas Bakal Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM, Total Sekitar Rp14 Billion

JAKARTA – eksekutif akan segera melakukan penghapusan untuk 1 jt utang bank bagi pelaku bisnis mikro, kecil, dan juga menengah atau UMKM pada tahun 2025 dengan total nilai Rp14 triliun.
“Target kita memang sebenarnya semua kurang lebih banyak yang digunakan ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa saja sanggup putih kembali. Bisa mendapatkan infrastruktur pinjaman kembali,” Menteri Usaha Mikro, Kecil lalu Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman pada Istana kepresidenan Bogor, Hari Jumat (3/1/2025).
Menteri UMKM menjelaskan, dalam tahap awal akan ada 67 ribu UMKM mendapat faedah dari kegiatan ini dengan total nilai utang yang digunakan dihapus sekitar Simbol Rupiah 2,4 triliun.
“Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang mana kita undang mendapatkan hapus tagihan,” jelasnya
Maman juga menegaskan bahwa tiada ada isu keuangan yang mana terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.
“Kalau telah masuk pada daftar hapus buku kan mereka di-blacklist akibat gak mampu, juga dia akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang mana meninggal, ada yang digunakan nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang tersebut masih terdata dan juga mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya merekan perlu diputihkan, maka masuk daftar itu,” ungkapnya.
Diketahui penghapusan piutang terhadap UMKM ini tertuang Peraturan eksekutif Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.






