Menko Yusril Tanggapi Putusan MK persoalan PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan pada sebuah peraturan agar bukan ada gabungan partai kebijakan pemerintah atau koalisi parpol yang mendominasi pada kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum juga diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol partisipan Pemilihan Umum bisa jadi bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang digunakan nanti dibuat tiada bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin walau putusan MK menghapus ambang batas ketentuan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di tempat lapangan justru parpol kontestan pemilihan memutuskan membentuk satu poros gabungan partai kebijakan pemerintah yang sangat besar untuk menggalang salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol mengambil bagian pilpres lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang digunakan hanya sekali dapat ajukan 1 calon lagi akhirnya belaka ada 2 paslon saja. Ini adalah yang digunakan harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak ada mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






