Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang dimaksud akan diserahkan untuk Presiden Prabowo Subianto.
“Nah lantaran itu tunggu kira-kira minggu depan, saya telah minta Direktur Pidana, di area Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang digunakan 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman di dalam Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan juga kelompok kriminal bersenjata tidak ada akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang OPM, yang tersebut kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang tersebut diduga melakukan pergerakan makar tetapi non-senjata. Ini adalah teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, kebijakan pemberian amnesti berada pada tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang mana kami laporkan lalu kita telah sepakati dengan dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa pasca kami serahkan ini kemudian Presiden memohon itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di area Presiden, bukanlah di dalam saya, tidak di dalam siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.






