MK Hapus Presidential Threshold, Bahlil: Jangan Dibuat Memperlemah Kedudukan Presidensial

JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyingkap ucapan menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas minimal calon presiden serta duta presiden atau presidential threshold.
Bahlil mengaku, pihaknya tetap saja menghargai apa yang menjadi putusan MK mengenai ambang batas pencalonan partisipan pemilu. Namun, Golkar belum memutuskan langkah urusan politik selanjutnya menyikapi putusan tetsebut.
“Sekalipun memang benar kami sendiri belum membaca secara detail. Tetapi, kita harus juga betul-betul mengamati bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah kedudukan presidensial. Nah, ini yang tersebut kita lihat belaka sekarang,” kata Bahlil di area Kantor Kementerian ESDM, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Bahlil menegaskan, Partai Golkar akan segera mengambil langkah untuk menyikapi hasil putusan MK tersebut. Namun, masih enggan untuk diungkapkan secara dini bagaimana langkah partai pohon beringin itu selanjutnya.
“Tapi apa pun yang tersebut diputuskan oleh MK, ya kita hargai. Karena kan final. Saya baca, kami baca dulu langkah Mahkamah Konstitusi. Begitu pasca kami baca, kami pelajari. Baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang dimaksud harus dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, sidang Pengucapan Putusan ini diselenggarakan pada Kamis, 2 Januari 2025 dalam Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menilai, pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden adalah logis menurut hukum.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 lalu tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Diketahui, Perkara Nomor 62PUU-XXI/2023 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melanggar batas open legal policy serta bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.
Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang digunakan menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik partisipan pilpres yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah agregat kursi DPR atau memperoleh 25% dari pendapat sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.






