Nasib Pengawas Sekolah di dalam Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Proyek Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, juga pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai memunculkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Hal ini khususnya oleh sebab itu pengawas sekolah mempunyai peran kunci pada peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Ini adalah akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier serta motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi dan juga anggaran pendidikan. Pertama, dengan mengempiskan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih besar dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih banyak berpartisipasi di supervisi. Ketiga, dana yang tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui inisiatif seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan serta sistem yang digunakan memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan kegagalan pada pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat mengurangi kekuatan sistem supervisi sebab guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan institusi belajar mungkin saja tidaklah mempunyai keahlian khusus pada supervisi.
Kurangnya objektivitas di penilaian juga menjadi perhatian oleh sebab itu pengawas sebelumnya memiliki kedudukan independen. Jika pengawasan bukan efektif, kualitas pengajaran lalu akuntabilitas pada lembaga pendidikan bisa jadi menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial juga Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi menyebabkan dampak psikologis bagi pengawas yang digunakan kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang dimaksud miliki otoritas supervisi menjadi guru pada kelas dapat mengakibatkan perasaan turun di jenjang karier. Hal ini sanggup berdampak pada motivasi kerja serta tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas kemungkinan besar menghadapi kesulitan di menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang digunakan berbeda, teristimewa jikalau mereka sebelumnya bekerja di struktur yang digunakan lebih tinggi independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke tempat guru setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas mengakibatkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan pembaharuan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala sebab sebagian besar pengawas yang mana kembali menjadi guru telah berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja oleh sebab itu pembaharuan status jabatan kemudian kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman merekan masih bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di area Dinas Pendidikan, misalnya menduduki kedudukan strategis di perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru lalu tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi juga lebih banyak difokuskan pada pembinaan guru di komunitas profesional seperti PLC.






