OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China

JAKARTA – eksekutif Thailand diam-diam telah terjadi mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China pasca menahan merekan selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan dalam Xinjiang lalu mencari proteksi di dalam Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, mereka ditahan pada kondisi yang mana tiada manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) juga lembaga internasional sudah pernah menyerukan agar Thailand tidak ada memulangkan dia ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, juga pelanggaran HAM yang mana sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand tetap saja melaksanakan deportasi yang disebutkan tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan untuk organisasi kemanusiaan, lalu tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, khususnya prinsip non-refoulement, yang digunakan melarang pemulangan paksa individu ke negara dalam mana mereka itu berisiko mengalami perlakuan tidak ada manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, Hari Jumat (28/2/2025).
“Keputusan ini bukan belaka membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand di menjunjung nilai-nilai kemanusiaan juga keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan terhadap komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, serta seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China juga Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab berhadapan dengan pelanggaran ini juga memberikan jaminan bahwa tindakan sejenis tidak ada akan terulang di area masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi publik sipil dan juga wadah bagi organisasi kepemudaan Islam pada Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang dimaksud jelas melanggar prinsip non-refoulement di hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB dan juga mendesak China untuk menegaskan perlakuan yang mana sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang digunakan dideportasi. Kondisi penjara yang tersebut buruk kemudian kematian yang digunakan terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Individu PBB ketika ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara bergerak juga konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.






