Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong serta Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan pada waktu yang digunakan hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh terdakwa persoalan hukum importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang digunakan dijadikan terperiksa tindakan hukum gratifikasi.
Dua gugatan praperadilan yang disebutkan menarik dicermati dikarenakan hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur di penetapan terdakwa untuk perkara dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang dimaksud ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelahnya dijadikan terdakwa dikarenakan tertangkap pada sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengoleksi bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan meskipun masih menyisakan waktu masa jabatannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang kerap kalah di gugatan praperadilan seharusnya lebih tinggi cermat pada menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang khusus menangani perkara korupsi.
“Menarik bila ditarik ke belakang, di tempat mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidaklah seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan kemudian Polri, yang digunakan memang sebenarnya lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih banyak matang kemudian fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep di keterangannya, Hari Minggu (8/12/2024).
Pria yang tersebut karib disapa Ceko ini meminta-minta KPK mawas diri dengan cara belajar terhadap Kejakgung agar di menangani sebuah perkara tiada digugat juga kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, tidak perkara lainnya. Ini adalah perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak ada dipatahkan,” ujarnya.
Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang mana terpenting dari perkara korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang digunakan ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk tentang belum ada perhitungan kerugian keuangan negara di persoalan hukum itu.
“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan juga penghentian penuntutan juga ganti kerugian lalu rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan juga sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini di ranah acara/formil,” ujar Beni.






