Pagar Laut di tempat Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Fakta Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang dimaksud tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di area berhadapan dengan laut yang tersebut berada dalam Kota Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang mana tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang digunakan terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) terkait membuka pagar laut yang memisahkan tanah yang disebutkan dengan laut,” ujar Menteri Nusron di keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Wilayah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang mana dimiliki oleh 67 pemilik kemudian telah dilakukan masuk pada acara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan sudah pernah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan juga Nomor Identifikasi Sektor Tanah (NIB) yang digunakan seharusnya tidaklah sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di area darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang tersebut di area darat tadi kita tinjau hanya sekali 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang digunakan dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), kemudian 72 hektare bidang tanah PTSL yang mana terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang tersebut terlibat pada proses manipulasi data, termasuk oknum di tempat Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang tersebut terlibat di pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan persoalan hukum ini untuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang tersebut sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan mengajukan permohonan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB sudah ada lebih besar dari lima tahun, kami tak dapat membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohon merek untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika merekan keberatan, kami akan menghadirkan perkara ini ke pengadilan untuk mendapatkan kebijakan pembatalan,” pungkas Nusron.






