Kebocoran pada Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Keterangan pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya entrepreneur sawit nakal yang digunakan merugikan keuangan negara Rupiah 300 triliun. Karena itu, merekan berharap segera sanggup menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai kemungkinan strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di bidang kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang mana sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, lapangan usaha sawit menjadi salah satu lapangan usaha strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai partisipasi besar untuk terlibat memajukan dunia usaha negeri ini. “Bukan cuma persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan untuk Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang tersebut dihadapi bidang sawit baik pada pada maupun pada luar negeri,” kata Eddy Martono pada keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan tindakan hukum keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit pada kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang disebutkan pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola bidang kelapa sawit, khususnya yang dimaksud berada pada kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang digunakan terlanjur beroperasi di kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan di kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang tersebut terlanjur beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap saja dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang digunakan dikategorikan masuk di area pasal 110 A lalu telah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % tambahan perusahaan telah membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tidaklah mengetahui apakah perusahaan yang mana berbentuk koperasi telah menyelesaikan ketentuan seperti yang digunakan tertuang di area pasal 110A.
Terkait ketentuan yang ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai pada waktu ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan dan juga tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang digunakan dianggap tidaklah tertib, padahal sebenarnya tak seperti itu sebab semua sudah ada masuk pada pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tiada terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang digunakan masuk di katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, oleh sebab itu memang benar belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, lantaran memang benar belum ada tagihan yang digunakan terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang dimaksud masuk katagori 110B lalu tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Klarifikasi Menyeluruh
Isu pelaku bisnis sawit ngemplang pajak berhembus pasca Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang disebutkan disebabkan dikarenakan ada pengusaha-pengusaha sawit yang digunakan membuka perkebunan sawit kemudian belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Sektor Bisnis Kamar Dagang dan juga Industri dengan Pengusaha Internasional Senior di dalam Menara Kadin, Awal Minggu (7/10).






