pemerintahan Bebaskan Bea Masuk juga Cukai Impor Barang Penelitian serta Penguraian

JAKARTA – Salah satu pilar utama di meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi. Untuk mengupayakan hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator serta regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk juga Cukai menghadapi Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan juga Penguraian Keilmuan Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang dimaksud bertujuan untuk menggalang kemajuan ilmu pengetahuan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan juga badan perniagaan yang mana bergerak pada riset.
Pembebasan bea masuk lalu cukai yang dimaksud meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, substansi kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang mana dianggap penting di kegiatan riset dan juga pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan prasarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Skor (PPN) lalu Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang mana diimpor, sepanjang barang yang disebutkan digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidak ada berlaku untuk barang yang dimaksud digunakan di proses produksi oleh badan usaha. Pemberian infrastruktur fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan serta belaka dapat diadakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, juga badan perniagaan yang dimaksud memenuhi syarat,” ujar Budi di siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang mana telah lama memanfaatkan infrastruktur ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang diterima dalam bentuk spectrometer, yaitu alat yang dimaksud digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya pada mengidentifikasi zat unsur hara juga menganalisis isi gizi di item pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi dan juga pelayanan impor yang dimaksud diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan prasarana ini dapat menghadirkan khasiat bagi Universitas Udayana lalu dapat meningkatkan kualitas lembaga pendidikan juga penelitian pada bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan prasarana fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan terhadap Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea kemudian Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan kemudian Pelayanan Bea juga Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang mana ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi lalu dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian prasarana berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang digunakan ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang sebagai foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); lalu perjanjian atau kontrak yang digunakan menyebutkan bahwa nilai barang tiada meliputi pembayaran bea masuk lalu pajak di rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.






