Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan ke Jalan Raya? Begini Aturannya

Jakarta – Pemakaian sepeda listrik kemudian skuter listrik meningkat pesat ke bervariasi kota dalam Tanah Air pada beberapa tahun terakhir. Kendaraan ini banyak dijumpai melintasi trotoar atau bahkan digunakan di dalam jalan raya. Lantas, bagaimana aturan tentang kendaraan beroda dua listrik?
Aturan Sepeda Listrik juga Skuter Listrik ke Indonesia
Aturan tentang kedua jenis kendaraan ini tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Menurut peraturan ini, kendaraan beroda dua listrik serta skuter listrik miliki definisi yang digunakan jelas serta berbeda.
Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang tersebut beroda kecil, dilengkapi dengan motor listrik, lalu dapat melakukan aksi dengan bantuan mesin atau tenaga kaki (Pasal 1 bilangan bulat 3). Adapun sepeda listrik adalah kendaraan beroda dua yang digunakan dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggeraknya (Pasal 1 bilangan bulat 7).
Meski terlihat mudah lalu ramah lingkungan, pengaplikasian sepeda gowes listrik dan juga skuter listrik tak lepas dari aturan yang mana harus dipatuhi oleh pengguna. Hal ini mencakup persyaratan keselamatan dan juga ketentuan terkait area pemakaian yang mana sah bagi kedua kendaraan ini.
Persyaratan Keselamatan Sepeda kemudian Skuter Listrik
Permenhub 45/2020 Pasal 3 Ayat (1) serta (2) menetapkan beberapa jumlah persyaratan keselamatan bagi pengguna skuter listrik kemudian kendaraan beroda dua listrik. Persyaratan yang dimaksud mencakup keberadaan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) pada belakang kemudian samping, sistem rem yang digunakan berfungsi dengan baik, dan juga klakson atau bel. Selain itu, kedua kendaraan ini dibatasi pada kecepatan maksimum 25 km/jam.
Bagi pengguna sepeda gowes listrik atau skuter listrik, aturan keselamatan yang digunakan harus dipatuhi antara lain:
- Penggunaan helm wajib direalisasikan oleh setiap pengendara.
- Batas usia pengguna minimal 12 tahun.
- Dilarang mengangkut penumpang, kecuali kendaraan beroda dua listrik yang tersebut sudah dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
- Tidak boleh memodifikasi daya motor yang digunakan dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.
Selain itu, pengendara harus memahami lalu mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberi prioritas pada pejalan kaki, merawat jarak aman, lalu masih fokus ketika berkendara.
Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan ke Jalan Raya?
Menurut Permenhub 45/2020 Pasal 5 Ayat (1), (2), juga (3), kendaraan beroda dua listrik serta skuter listrik belaka boleh dioperasikan ke lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang tersebut dimaksud adalah lajur sepeda gowes atau lajur khusus lainnya yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik. Kawasan yang tersebut diperbolehkan meliputi pemukiman, area wisata, hari bebas kendaraan bermotor (car free day), dan juga area di dalam sekitar sarana angkutan umum massal.
Jika lajur khusus tiada tersedia, maka skuter kemudian sepeda gowes listrik dapat digunakan pada trotoar dengan kriteria trotoar yang disebutkan miliki kapasitas memadai kemudian aman bagi pejalan kaki. Namun, kendaraan ini tak diperbolehkan melintas dalam jalan raya , teristimewa jalan umum yang mana dipadati oleh kendaraan bermotor lainnya.
Orang Tua Perlu Siapkan Hal Hal ini Saat Melepas Anak Naik Sepeda Listrik ke Sekolah
Artikel ini disadur dari Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya? Begini Aturannya






