Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Segera

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dilaksanakan di waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan pasca sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang dijalankan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dijalankan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono meyakinkan pemeriksaan permohonan PK telah terjadi selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat lalu segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap di waktu dua minggu berkas telah terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih banyak cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi persoalan hukum ini dengan kritis juga mengupayakan reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap menjadi kesempatan penting untuk perbaikan sistem peradilan di area Indonesia. Pasalnya, terdapat sebagian kejanggalan pada putusan persoalan hukum tersebut, teristimewa terkait disparitas dengan dua terdakwa lain di perkara yang mirip yakni Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, di proses banding, Agus Utoyo juga Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap saja dinyatakan bersalah walaupun alat bukti yang dimaksud digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim pada tingkat banding juga kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum pada tindakan hukum ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang digunakan menangani perkara untuk menghasilkan kembali putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan persoalan hukum ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus mengawaitu empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding lalu 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, perkara Alex Denni dinilai sebagai cerminan permasalahan mendasar di sistem peradilan di area Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang mana tambahan transparan juga adil.





