Perbedaan peran kemudian fungsi MPR – DPR di sistem legislatif Indonesia

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang memainkan peran penting di melindungi demokrasi dan juga ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu mempunyai fungsi utama yang mana sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif pada pembuatan undang-undang, namun peran juga wewenang dia berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini tiada lagi memegang kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan mempunyai kedudukan yang dimaksud sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden kemudian perwakilan presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau duta presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang digunakan miliki peran lebih besar luas di tahapan pembuatan undang-undang serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mendiskusikan kemudian menyetujui rancangan undang-undang yang tersebut diajukan oleh Presiden lalu pemerintah.
Selain itu, DPR juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, lalu hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohonkan keterangan terhadap pemerintah melawan kebijakan yang digunakan diambil serta berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting di menyetujui anggaran pendapatan dan juga belanja negara (APBN).
Untuk lebih besar mengerti peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR dan juga DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk serta mengeksplorasi undang-undang bersatu Presiden juga menyusun undang-undang di bidang politik, ekonomi, serta sosial
2. Fungsi anggaran
DPR miliki hak untuk mengeksplorasi kemudian menyetujui anggaran yang tersebut diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang kemudian kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi serta angket
DPR dapat meminta-minta penjelasan untuk pemerintah melalui hak interpelasi, juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang (Perpu) yang digunakan diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah kemudian menetapkan UUD
MPR miliki kewenangan untuk mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945.
2. Melantik Presiden serta Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden juga perwakilan presiden hasil pemilu, dan juga melantik delegasi presiden berubah menjadi presiden jikalau berlangsung kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau duta presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi jikalau terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden juga perwakilan presiden tidaklah dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






