PN Ibukota Selatan Gelar Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini adalah

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan akan datang menyelenggarakan sidang permohonan Praperadilan sah tidaknya penetapan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini pada Rabu (5/2/2025). Sidang seharusnya beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Sidang rencananya diselenggarakan pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di dalam ruang sidang utama PN Ibukota Selatan. Sidang sudah ada diselenggarakan keduanya kalinya, yang dimaksud mana pada sidang perdana pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu ditunda akibat pihak KPK tak hadir pada persidangan serta meminta-minta untuk ditunda.
“Termohon belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan dari Termohon,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di tempat persidangan sebelumnya.
Alhasil, hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu akan datang diadakan pada Rabu, 5 Februari 2025 hari ini. “Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang mana kedua (terhadap KPK), yaitu hari rabu tanggal 5,” kata hakim lagi.
Adapun pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis menyebutkan, penetapan terdakwa kliennya, Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa oleh KPK berbau politis. Maka itu, Todung berharap hakim tunggal yang digunakan menangani perkara praperadilan kliennya bisa saja independen di bersikap.
“Mengapa penetapan terperiksa itu kami anggap cacat. Tidak berlebihan kalau saya bilang penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto itu sangat kental dengan muatan politik, jadi penuh dengan politisasi,” bebernya.






