Polisi Tembak Polisi di dalam Solok Selatan, Komisi III DPR Panggil Kadiv Propam Pekan Depan

JAKARTA – Komisi III DPR akan memanggil Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim pekan depan. Pemanggilan dijalankan buntut persoalan hukum polisi tembak polisi di area Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
“Kami hari Kamis pasca pilkada, kami akan memanggil Kapolda Sumbar, Kapolres Solok Selatan, serta Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengeksplorasi kesulitan ini,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokman pada waktu jumpa pers pada Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Habiburokman menjelaskan, pihaknya akan mendalami pemantauan pemanfaatan senjata anggota polisi yang mana dilaksanakan oleh Propam Mabes Polri. Dia juga ingin mengetahui mekanisme pemberian senjata ke anggota Korps Bhayangkara.
“Kami juga pengen tahu, bagiamna pemantauan kelayakan anggota ini mengggunakan senjata. Apakah ada mekanisme semacam medical checkup-nya pada konteks kematangan kejiwaannya untuk memegang senjata yang dijalankan secara rutin tiap tahun atau seperti apa,” tutur Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, hal ini dutujukan agar tindakan hukum polisi tembak polisi tak terulang kembali. “Kami yakin kemudian percaya Bapak Kapolri kita tak akan memberikan toleransi terhadap pelaku seperti ini,” tandasnya.
Diketahui, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Polda Sumatera Barat AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak. Korban diduga ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Informasi yang dihimpun, penembakan terjadi pada hari terakhir pekan (22/11/2024) dini hari dalam parkiran Polres Solok Selatan, dalam Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Daerah Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan membenarkan insiden penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. “Iya benar sudah pernah terjadi penembakan,” ujar Kombes Dwi Sulistiawan untuk awak media hari terakhir pekan (22/11/2024).






