Polisi Tembak Polisi di tempat Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis serta Hukuman Berat

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik dan juga Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin berhadapan dengan perkara polisi tembak polisi dalam Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menko Polkammenyebut bahwa terdakwa akan dihukum seberat-beratnya di perkara tersebut.
“Kalau tanggapan terhadap insiden pada Solok Selatan, pertama tentu kita mengambil bagian prihatin kemudian mengambil bagian bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari,” ujar Budi Gunawan di dalam kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Hari Senin (25/11/2024).
Dia mengumumkan proses pemecatan terhadap terperiksa Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih tinggi dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
“Yang kedua, Kapolri sudah ada menyebabkan statement agar memberikan hukuman seberat beratnya juga proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih tinggi awal untuk menghentikan mantan Kabagops yang dimaksud juga pada waktu ini sudah ada ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia mengumumkan bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri serta Polda setempat, terperiksa Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis juga hukum berat.
“Setelah itu baru proses pidananya juga semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis kemudian hukuman seberat beratnya,” tuturnya.
Adapun, penembak yang dimaksud dijalankan Dadang diduga dipicu penangkapan terperiksa tindakan hukum tambang Galian C.






