Polisi Ungkap Modus 2 Tersangka Pengembangan Usaha Bodong Tipu Artis Bunga Zainal Rp6 Miliar

JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang berinisial AAACD dan juga SFSS sebagai terperiksa persoalan hukum kecurangan pembangunan ekonomi bodong dengan korban artis Bunga Zainal. Polisi mengungkap ke mana uang yang disebutkan digunakan oleh kedua pelaku.
“Tersangka mengaku tak memulihkan uang modal korban maupun uang profit yang tersebut dijanjikan. Modal yang dimaksud telah diterima oleh terdakwa dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP lalu DP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Hari Jumat (7/2/2025).
Ade Ary menyebutkan, pelaku memberikan purchase order (PO) atau dokumen palsu terkait pengadaan barang untuk Bunga Zainal. Dokumen yang disebutkan diedit oleh pelaku untuk mengelabui artis Bunga Zainal.
“Benar bahwa terdakwa memberikan purchase order (PO) palsu untuk korban yang tersebut mana purchase order (PO) yang dimaksud dalam edit atau merubah purchase order (PO) yang mana pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelaku menerima uang secara bertahap dari Bunga Zainal dengan total Rp6,1 miliar. Akan tetapi, uang modal serta keuntungan tak dibagikan ke Bunga Zainal.
“Benar Bahwa terperiksa menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Tersangka mengaku tiada memulihkan uang modal korban maupun uang provit yang dimaksud dijanjikan,” jelas dia.
Mantan Kapolres Metro DKI Jakarta Selatan itu menambahkan, pada waktu ini terhadap kedua pelaku telah diadakan penahanan.






