Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di area Ibukota Indonesia

JAKARTA – DPR RI kemudian pemerintah setuju pelantikan kepala tempat dijalankan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang disebutkan diperuntukkan bagi kepala area non-sengketa kemudian hasil putusan dismissal di area Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil di Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersatu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan juga jajaran komisioner KPU, Bawaslu, kemudian DKPP pada Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat sama-sama Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak menyampaikan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian kemudian memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi telah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi menghadapi dasar kehati-hatian serta memberikan fleksibilitas berhadapan dengan berbagai dinamika yang dimaksud kemungkinan besar belaka terjadi di dalam depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya untuk pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala wilayah terpilih agar diatur pada peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di tempat Ibu Perkotaan Negara, di hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Perkotaan Nusantara, sebelum ada perpres lalu keppres yang digunakan menetapkan bahwa IKN Nusantara itu sudah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Ibukota Indonesia masih memerankan peran lalu fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin penyelenggaraan pelantikan kepala tempat diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berazam akan menerbitkan surat penetapan kepala area terpilih tak lama setelahnya putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah terjadi menimbulkan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita menghasilkan meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito di rapat.






