Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu

JAKARTA – Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi meminta-minta DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran partisipan pemilihan presiden (pilpres) walau Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, persyaratan batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia memohonkan agar DPR menciptakan aturan persyaratan batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin di diskusi yang mana diselenggarakan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di area Diskusi Coffe, Ibukota Selatan, Hari Minggu (12/1/2025).
“Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk dan juga teman-teman DPR serta pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang selama ini merekan urusi, tetapi batas atasnya,” tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai partisipan pemilihan umum akan terbatas pada mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini prospek lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
“Kalau misalnya batas menghadapi dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang dimaksud lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, dan juga itu tugas DPR lalu pemerintah sebagai pembentuk UU,” katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, tidak ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. “Jangan kita terus-menerus berharap identik kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap serupa MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap sejenis DPR,” pungkasnya.






