Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengungkap kata-kata menanggapi persoalan hukum pemerasan yang digunakan diduga diadakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi di pengurusan perkara adalah hal yang tersebut tiada lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Lingkup Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan persoalan hukum pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih lanjut lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun perkara seperti ini hanya sekali segelintir dibandingkan dengan banyak perkara yang dimaksud ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh dikarenakan itu, beliau mendesak agar persoalan hukum ini tak belaka diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana jikalau ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya sebab perkara dalam polisi itu dapat beratus-ratus gitu sebulan, tapi yang dimaksud begini kemungkinan besar hanya sekali satu, jadi persentasenya kecil. Tapi padahal kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di inisiatif Sindo Prime pada hari terakhir pekan (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi di tempat Jakarta, yang digunakan seharusnya mempunyai polisi-polisi terbaik di tempat Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di tempat ibu kota, maka ia khawatir bagaimana kondisi kepolisian di tempat daerah-daerah lain.
“Ini dalam Ibukota loh. Ibukota itu mestinya polisi yang dimaksud terbaik di tempat Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di dalam Ibukota seperti ini kita meragukan dalam tempat bagaimana gitu kan. Hal ini jadi kita ambil hikmahnya oleh sebab itu kepolisian itu adalah milik kita yang mana akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun menghadirkan publik untuk berani melaporkan kasus-kasus sejenis demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, lalu penduduk berhak memberikan masukan juga menggalang lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan juga terima kasih lah terhadap pihak korban yang dimaksud diperas atau yang digunakan memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.






