Bisnis

Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang tersebut akan menambah lahan sawit tiada masuk pada kategori deforestasi jikalau menggunakan hutan negara yang terdegradasi atau hutan yang mana bukan berhutan. Syaratnya, hutan yang digunakan rusak yang disebutkan semata-mata 70 persen yang tersebut ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan flora unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam dan juga lainnya.

Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem investasi sawit nanti masih memperhatikan komposisi untuk vegetasi hutan mampu disebut reforestasi.

“Dari bukan berhutan, tiada bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi vegetasi sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen tumbuhan hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, tidaklah ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso pada keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami vegetasi hutan setempat agar tidaklah monokultur yang dimaksud sangat rentan munculnya gangguan ekologi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah flora kepala sawit. Dalam pidatonya, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, pada Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo menyampaikan tiada perlu takut dengan deforestasi.

“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang digunakan juga bisa saja mengeluarkan oksigen lalu menerima karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memohonkan semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan lapangan usaha sawit.

Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo di menambah lahan sawit untuk menjamin kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa bukan seharusnya hal yang dimaksud diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan flora yang mana multi manfaat. ‘’Saya juga tidaklah setuju kalau hutan yang tersebut rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang digunakan rusak yang disebutkan ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.

Menurut Yanto, jumlah total hutan yang dimaksud tidaklah berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang tersebut nganggur serta tiada terpantau justru bisa saja membahayakan akibat seringkali secara tiba-tiba kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang tiada terkelola. Hutan yang digunakan dibiarkan telantar,’’ tambahnya.

Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional serta Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah pembaharuan areal berhutan menjadi areal yang tersebut tiada berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang tersebut ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang punya mengubah hutan menjadi tidak ada berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.

Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah pembaharuan kawasan hutan negara yang digunakan awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukanlah untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah kemudian lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau pembaharuan peruntukan area,’’ ungkap Yanto.

Related Articles

Back to top button