Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pada waktu mengawasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijalankan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim bukan memiliki kewajiban secara hukum pada penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim dan juga Pupuk Indonesia tidaklah ada hubungan hukum pada persoalan case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di area di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia telah dilakukan menunjukkan itikad baik dengan memohonkan pendapat hukum dari Jamdatun guna melakukan konfirmasi adanya dasar hukum untuk menguatkan langkah perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, bukanlah kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang digunakan perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim tidak merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang tersebut punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim telah selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan di menyelesaikan kesulitan ini. “Tetapi juga dalam di sini harus ada legal opinion yang tersebut harus dipahami oleh para pensiunan di dalam PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian permasalahan polis asuransi Jiwasraya lalu mengingatkan bahwa pensiunan sudah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang digunakan hadir waktu itu, disuruh memilih. otoritas sudah ada menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini telah terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan untuk pensiunan Pupuk Kaltim akan mengajukan permohonan bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Area Perdata juga Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang dimaksud sedang kemudian akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau memohonkan permohonan pendapat hukum kembali untuk Jamdatun di rangka pemberian bantuan untuk pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di tempat Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju pada waktu Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang digunakan sudah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai sumbangan para pensiunan yang tersebut sudah pernah menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh dikarenakan itu, kesejahteraan dia (pensiunan) tetap memperlihatkan menjadi perhatian kami pada batasan kewenangan yang digunakan dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.






