Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini adalah Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) dituduh perkara pengelolaan keuangan kemudian dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun di persoalan hukum ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa pada persoalan hukum itu yakni turut mendiskusikan lalu memasarkan komoditas JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan di kondisi insolvent atau kategori bukan sehat oleh eksekutif pada Maret 2009.
“Di mana pada kedudukan tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan juga pencadangan kewajiban Perusahaan untuk pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di area Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN ketika itu mengusulkan upaya penyehatan terhadap Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun pada bentuk Zero Coupon Bond juga Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang dimaksud tidaklah disetujui dikarenakan tingkat RBC PT AJS sudah ada mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo serta Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud yang digunakan antara lain mengkaji tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi bidang usaha asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari bidang usaha produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset kemudian liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo kemudian Syahmirwan menghasilkan produk-produk JS Saving Plan yang mana mengandung unsur pembangunan ekonomi dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu di dalam melawan suku bunga rata-rata Bank Indonesia ketika itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana item itu, diketahui lalu disetujui Isa yang dimaksud pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal kemudian Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, hasil yang disebutkan mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.






