RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tiada mengakibatkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, khususnya mengenai beberapa ketentuan yang dimaksud dinilai masih miliki ketimpangan.
Dalam diskusi yang dimaksud diselenggarakan di area Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi menyebabkan kekacauan di sistem peradilan pidana di tempat Indonesia apabila bukan dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang mana juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat pada pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang tersebut baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta publik luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi material evaluasi agar undang-undang yang digunakan baru tidak ada justru memunculkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang mana menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan di proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip pemeliharaan Hak Asasi Individu (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang tersebut sangat penting di menegaskan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua perkara segera bisa saja dianggap sebagai langkah pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang mana berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) pada RUU KUHAP yang mana baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, juga lembaga peradilan agar tidak ada terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan pada tugas dan juga kewenangan APH, maka hal ini mampu berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang dimaksud lebih besar baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, dan juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam pembukaan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang digunakan lebih tinggi holistik, tidak sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif lalu tidak ada hanya saja menjadi item hukum yang dimaksud setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas pada praktik dalam lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi dan juga praktisi hukum di memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah dan juga DPR dapat mengangkat aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang lebih banyak utuh, komprehensif, kemudian adil bagi semua pihak.






