Nasional
Syarat menjadi calon Presiden Republik Negara Indonesia

Ibukota –
Pemilihan Presiden Indonesi adalah kejadian urusan politik penting yang tersebut diatur di konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi beraneka persyaratan yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa calon yang tersebut progresif memiliki kapasitas, integritas, juga kualifikasi yang mana memadai di menjalankan tugas sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang pemilihan raya No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden lalu Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden lalu calon Wakil Presiden
- Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Negara Indonesia sejak kelahirannya juga tidak ada pernah menerima kewarganegaraan lain melawan kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden dan juga suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara dan juga tidak ada pernah melakukan tindakan pidana korupsi lalu aktivitas pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani dan juga jasmani untuk melaksanakan tugas lalu kewajiban sebagai Presiden dan juga Wakil Presiden juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya untuk instansi yang mana berwenang memeriksa laporan kekayaan pengurus negara.
- Tidak sedang miliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang tersebut menjadi tanggung jawabnya yang digunakan merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan juga telah dilakukan melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang mana dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak warga pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang digunakan sama.
- Setia untuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Tanah Air juga Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum tetap dikarenakan melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang dimaksud sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, satu di antaranya organisasi massanya, atau bukanlah pendatang yang tersebut terlibat segera di Inisiatif 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, kemudian kegiatan pada melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan juga Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah dengan memenuhi ketentuan yang tersebut diatur di Pasal 221 dan juga 222 UU Pemilu, juga Pasal 6 ayat (1) serta (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Partisipan Pemilihan Umum Presiden juga Wakil Presiden.
- Calon Presiden kemudian Wakil Presiden diusulkan pada 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilu.
- Partai Politik Anggota pemilihan raya dan/atau Gabungan Partai Politik Anggota pemilihan raya yang dimaksud dapat mengusulkan akan Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh pengumuman sah paling sedikit 25 persen dari jumlah agregat kata-kata sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






