Nasional

ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana kemudian Tak Bisa Dilarang

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave jika Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang dimaksud dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.

Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang digunakan bukanlah merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tak boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tak sesuai dengan batasan kewenangan polisi di hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar pada keterangan tertulisnya untuk SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).

Dia mengamati Sukatani, band yang lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi juga memohonkan maaf terhadap institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang dimaksud bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus merek tarik dari platform digital musik.

Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal kemudian diputar dalam berbagai tempat sebagai respons rakyat melawan tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi dia beredar, terdapat berita jikalau mereka hilang kontak dan juga dicegat di area Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.

“Juga terdapat informasi kalau dia sudah ada lama diincar, sejak tampil di tempat acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi di video klarifikasi, dia meminta-minta maaf kemudian mengatakan tidaklah ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.

Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang dimaksud ditarik dari platform digital musik ini adalah kritik sosial yang digunakan dilindungi oleh hukum. “Mereka tak melanggar peraturan apa pun ketika mengomentari suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang benar ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang dapat menjadi materi bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tak dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah lama mengakui hal ini di berbagai putusan perkaranya.

Related Articles

Back to top button