Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna menegaskan keberlangsungan perniagaan Sritex.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi lebih banyak lanjut dengan eksekutif kemudian kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, juga lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis di mengkaji going concern Sritex,” ujar Royke, Hari Jumat (20/12/2024).
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang tersebut dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, serta publik luas.
“Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar pada Indonesia yang tersebut telah dilakukan memberikan sumbangan signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja juga pertumbuhan ekonomi,” ungkap Royke.
Royke berharap melalui kerja sebanding yang mana baik antar semua pihak akan dapat mengupayakan keberlanjutan usaha Sritex termasuk sektor tekstil pada umumnya. Adapun BNI juga sudah ada membentuk level pencadangan yang tersebut cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memohon BNI sebagai kreditur tetap memperlihatkan bersatu pemerintah untuk going concern atau menunjukkan perhatikan terhadap bidang tekstil Tanah Air.
“Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap saja terjaga dan juga juga para kreditur termasuk salah satunya yang tersebut terbesar, BNI, untuk mengawasi para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujar Airlangga di area kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan pemerintah terus mengupayakan menjaga lapangan kerja, utamanya pada bidang tekstil. Untuk itu, pemerintah memproduksi kebijakan dalam bentuk insentif diskon bunga 5 persen bagi sektor padat karya yang mana mengambil kredit di tempat perbankan.






