KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas serta Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan untuk advokat muda yang dimaksud baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas kemudian tanggung jawab.
“Saya bangga sudah pernah disumpah dengan profesi advokat yang dimaksud mulia lalu terhormat ini (officium nobile), lantaran menjalankan profesi selaku penegak hukum di dalam pengadilan sejajar dengan jaksa lalu hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Awal Minggu (14/10/2024).
Menurut dia, manusia advokat harus bangga terhadap profesi yang digunakan mencerminkan sifat adil serta jangan sampai menciptakan warga tak percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang dimaksud baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri terhadap hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting pada penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI di dalam DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang mana harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu dijalankan secara langsung oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada di area bawah pemeliharaan hukum, undang-undang kemudian tentu sesuai kode etik sebagai seseorang advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tidaklah mempedulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang dimaksud dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum untuk terperiksa atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.






