Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Romli Atmasasmita
MASYARAKAT selama ini terus-menerus fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga pengadilan aktivitas pidana korupsi pada pemberantasan korupsi . Namun, pada balik semua keberhasilan yang dimaksud terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan langkah pidana korupsi.
Kekeliruan penerapan hukum pada melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan lalu pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum lalu ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum kemudian kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan di dalam bawah ini.
Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, lalu masih tetap memperlihatkan berlanjut baik pada ajaran lembaga pendidikan dalam fakultas hukum, doktrin hukum, maupun dalam pada praktik perundang-undangan yang digunakan sudah pernah berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di di UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan ditulis yang tersebut memuat norma yang mana mengikat secara umum yang mana dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi yang dimaksud menunjukkan bahwa, UU merupakan barang hukum yang tersebut mengikat secara umum kemudian sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang mengikat secara umum tiada dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang digunakan setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri serta Kejaksaan di persoalan hukum korupsi juga Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang tersebut menyatakan, suatu perbuatan tak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang tersebut sudah ada.
Begitu pula di beracara di dalam hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan diadakan menurut cara yang digunakan diatur di undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif telah dilakukan menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU tidak ada hanya saja berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang tersebut berada pada bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus tindakan pidana korupsi yang tersebut dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di di Pasal 6 UU aquo telah lama ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) aksi pidana korupsi,b) aktivitas pidana pencucian uang, lalu c) langkah pidana lain pada di peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang dimaksud secara tegas disebut sebagai langkah pidana korupsi.
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang dimaksud menyatakan bahwa, setiap orang yang dimaksud melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang yang dimaksud sebagai langkah pidana korupsi berlaku ketentuan yang tersebut diatur di Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai perbuatan pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 dan juga Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 pada arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 lalu Pasal 3 bukan dan juga dapat diterapkan semata-mata lantaran pelanggaran UU Lain telah dilakukan memunculkan kerugian keuangan negara jikalau tak disebut secara tegas sebagai tipikor.
Tafsir hukum penerapan UU TIpikor menghadapi ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 serta Pasal 3 sangat gamblang lalu jelas; bukan perlu ada keraguan di hal tersebut. Penafsiran hukum menghadapi ketentuan Pasal 14 juga berlaku di hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diuraikan dalam atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 bukanlah merupakan norma perbuatan pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang digunakan membatasi penerapan Pasal 2 serta Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang digunakan bersifat imperative (mandatory) kemudian wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.
Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan langkah pidana korupsi tidaklah berwenang memeriksa juga mengadili dan juga memutus perkara pelanggaran UU lain yang tersebut tidaklah disebut secara tegas sebagai perbuatan pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , serta UU mengenai Informan Daya Alam. Jika hal yang disebutkan tak dipatuhi termasuk oleh pengadilan perbuatan pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang dimaksud sudah berkekuatan hukum adalah cacat juga dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).
Di masa yang dimaksud akan datang jikalau masih ada perkara pelanggaran UU lain yang tetap memperlihatkan diajukan sebagai perkara perbuatan pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).






