PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Massa Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa menghadapi nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Dunia Pers Televisi lantaran melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan serta denda Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi untuk para penegak hukum yang digunakan telah lama menyelesaikan tindakan hukum penyalahgunaan hak cipta yang tersebut dijalankan pelaku bisnis TV kabel pada Ternate itu.
Dia mengumumkan terdapat satu perkara lagi yang pada saat ini masih di proses di area pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang ada di dalam Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang sedang kami tangani dalam sana. Jadi yang digunakan pertama itu yang mana terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang tersebut kemarin telah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses pada pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso di kegiatan Sindo Prime yang mana tayang pada Sindonews TV, Mulai Pekan (2/12/2024).
Dia menjelaskan persoalan hukum ini bermula ketika jajarannya pada tempat melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang tersebut ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak miliki hubungan kerjasama mirip dengan K-vision selalu pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu kemudian kemudian kita tahu bahwa merekan ternyata mereka bukan punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.






