KKP tindakan tegas kapal langgar alih muat ikan pada Laut Aru

Ibukota Indonesia – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) menindak tegas Kapal Ikan Indonesia (KII) yang mana terindikasi melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Aru.
Direktur Jenderal Pengawasan Narasumber Daya Kelautan serta Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa tindakan tegas dijalankan oleh sebab itu hal yang dimaksud bertentangan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) gagasan Menteri Kelautan dan juga Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Tindakan alih muat ikan ilegal akan mengganggu pengumpulan data ikan yang mana ditangkap kemudian prospek kapal menangkap ikan melebihi kuota semakin besar,” kata Ipunk di keterangan di tempat Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa Menteri Kelautan serta Perikanan Sakti Wahyu Trenggoni telah dilakukan mengarahkan terkait penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur agar sumber daya perikanan dapat dikelola secara lebih banyak baik dan juga berkelanjutan.
Ipung menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan after fishing yang dimaksud diadakan oleh kelompok Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, kapal berinisial KM. JSM (GT. 75) terindikasi melakukan alih muat ikan ilegal dalam sedang laut dengan kapal pengangkut berinisial KM. KS yang bukanlah mitranya.
“Untuk melakukan alih muat ikan di area sedang laut, kapal pengangkut ikan juga kapal penangkap ikan harus bermitra atau di satu kesatuan perniagaan juga juga mempunyai tempat penangkapan ikan dan juga pelabuhan pangkalan yang mana sama,” terang Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Informan Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf menyebutkan pengaturan transhipment diatur dengan ketentuan bahwa kapal pengangkut ikan harus miliki perizinan berjuang subsektor pengangkut ikan dari wilayah penangkapan ikan, baik itu WPPNRI maupun laut lepas.
Selain itu, kapal penangkap ikan yang digunakan merupakan satu kesatuan usaha harus tercantum di dokumen perizinan mencoba pada kapal pengangkut ikan dimaksud.
Dia menyebutkan, Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual sudah pernah menindaklanjuti dengan memanggil lalu memeriksa nakhoda KM. JSM.
"Pemilik kapal kami kenakan saksi administratif dalam bentuk denda administratif juga sudah pernah diadakan pembayaran per tanggal 20 Februari 2025,” terang Halid.
Sebelumnya, Menteri Kelautan lalu Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa WPPNRI 718 pada kebijakan penangkapan ikan terukur memiliki aspek penting, yakni termasuk pada Zona III yang mempunyai komoditas ikan penting seperti tuna.
Trenggono mengajukan permohonan jajarannya Direktorat Jenderal PSDKP KKP untuk dapat melakukan pengawasan sejak dari sebelum kegiatan penangkapan ikan (before fishing), pada waktu sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan (while fishing), selama pendaratan hasil tangkapan ikan (during landing), lalu pasca pendaratan hasil tangkapan ikan (post landing).






