Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut setelahnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, jumlah impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tak semata-mata berasal dari Australia kemudian Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu akibat pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia lalu Selandia Baru untuk memasukkan susu ke lingkungan ekonomi Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, pada mana hasil susu dia tak dapat diserap oleh bidang pengolahan, bahkan ada yang digunakan terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak dalam Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi sama pada Boyolali pada 8 November 2024, yang mencakup membantah dengan aksi mandi susu dalam tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi membantah tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak lalu pelaku industri. Hasil audiensi yang dimaksud menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang digunakan mewajibkan lapangan usaha untuk menerima hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang disebutkan akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh sektor untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan mirip pernah ada namun dicabut berhadapan dengan saran IMF. Kini, aturan yang disebutkan akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, orang peternak serta pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya sekali akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa lapangan usaha masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang tersebut diserahkan telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar ia pada pernyataannya, ditulis pada Mulai Pekan (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, serta para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih besar dari 26 tahun, peternak bukan pernah mendapat proteksi dari regulasi yang digunakan berpihak terhadap mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang digunakan sebelumnya mencapai 50% pada masa kini hanya sekali sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang dimaksud baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu di negeri. Dengan regulasi yang dimaksud tepat, swasembada susu bisa jadi tercapai pada waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang tersebut memungkinkan lapangan usaha masih dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap saja terserap.






