Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) bisa jadi menguatkan fungsi pengawasan parlemen. Ia menyampaikan, revisi aturan yang digunakan disahkan beberapa lalu merupakan usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Usulan dilayangkan untuk menguatkan fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat lembaga maupun komisi yang disepakati di dalam rapat paripurna. “Revisi Tatib sesuai penjelasan pimpinan Baleg merupakan usulan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk menguatkan fungsi pengawasan yang tersebut diadakan oleh DPR terhadap calon terpilih untuk lembaga negara maupun komisi-komisi yang dimaksud diputuskan dalam paripurna,” ujar Andreas pada waktu dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Politikus PDIP ini menyampaikan, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat lembaga kemudian negara yang digunakan ditetapkan melalui Paripurna DPR. Nantinya, kata dia, evaluasi itu akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Penguatan fungsi yang dimaksud melalui evaluasi lalu hasil evaluasi yang dimaksud diserahkan untuk pimpinan dewan,” terang Hugo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil evaluasi terhadap pejabat yang dimaksud terpilih dari hasil fit and proper test bersifat rekomendasi. Untuk itu, ia menerangkan, DPR tak punya wewenang untuk mencopot pejabat hasil uji kelayakan lalu kepatutan setelahnya dievaluasi.
Pernyataan itu dilontarkan Dasco merespons kabar DPR punya wewenang pejabat hasil fit and proper test setelahnya diadakan evaluasi sebagaimana tercantum di aturan yang mana baru disahkan. Aturan itu yakni Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Dasco menerangkan bahwa DPR mempunyai fungsi pengawasan yang diatur pada konstitusi. Ia pun menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi.
“Jadi, pada fungsi pengawasan itu kan kemudian DPR ada hak untuk memonitor hasil fit and proper,” terang Dasco untuk wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dasco mencontohkan, evaluasi bisa jadi diadakan bagi pejabat yang mana telah lama mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi bisa saja dilaksanakan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang mampu.





