Bisnis

Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Vital Kurangi Beban Subsidi

JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang digunakan diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang dimaksud mampu dipantau oleh negara.

“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang tersebut terus meningkat,” ujar Unggul pada pernyataannya, diambil pada hari terakhir pekan (21/2/2025).

Kendati demikian, Unggul memberi peringatan bahwa penyesuaian tarif kemudian perbaikan sistem distribusi gas melon yang disebutkan harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi pada kedua area ini butuh perencanaan yang digunakan matang kemudian implementasi yang dimaksud terukur agar dampaknya tetap memperlihatkan terkendali secara perekonomian serta sosial.

“Pemerintah harus melakukan konfirmasi bahwa mekanisme penyesuaian tak mengakibatkan gejolak yang mana dapat memperburuk daya beli warga rentan. Oleh akibat itu, proses delivery kebijakan ini harus dijalankan secara bertahap, transparan, serta dengan strategi mitigasi yang dimaksud jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya di menurunkan kemiskinan masih perlu diteliti lebih tinggi jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Produk Domestik Bruto yang tersebut dialokasikan untuk subsidi unsur bakar semata-mata mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.

“Ini terpencil tambahan rendah dibandingkan bantuan secara langsung yang dapat menurunkan kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh dikarenakan itu, menjamin ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok penduduk yang dimaksud paling membutuhkan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer sanggup diubah menjadi pangkalan agar rakyat bisa saja mendapatkan harga jual yang dimaksud sesuai ketika membeli dengan segera dalam pangkalan. Kebijakan yang disebutkan kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.

Related Articles

Back to top button