MK Hapus Presidential Threshold, PDIP: Penjaringan Penting Supaya Tak Terlalu Bebas

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% mendapat respons dari PDI-Perjuangan (PDIP) .
PDIP yang menyatakan menghormati langkah itu. Apalagi, putusan MK bersifat final and biding.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, ada catatan perihal ambang batas presiden 20%. Keberadaan presidential thresholf itu merupakan kesepakatan fraksi di tempat DPR dan juga partai urusan politik (parpol) yang digunakan telah lama melalui banyak pertimbangan.
“Tentu kita harus menghormati putusan MK yang tersebut final kemudian binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi lalu partai kebijakan pemerintah yang dimaksud ada pada parlemen dan juga tentu berbagai pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen,” kata Chico pada keterangannya yang tersebut dikutip, Hari Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting diadakan agar kompetisi pilpres tak bebas.
“Karena tentu meskipun alternatif pilihan dan juga ketersediaan pilihan yang mana sejumlah itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidaklah terlalu bebas sehingga bukan ada penjaringan ideologi misalnya dan juga hal-hal yang dimaksud sifatnya untuk non-teknis lain,” ucap Chico.
Kendati demikian, Chico menyampaikan, sikap resmi dari PDIP perihal ambang batas presiden hingga parlementary threshold itu akan diputuskan pada kongres.






