Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Publik

JAKARTA – Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang mana kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai tidak sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi keperluan rakyat pada waktu itu.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tak pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah di tempat luar serapan pada negeri agar dapat memenuhi gula konsumsi di dalam pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.
Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian selama IPB Dwi Andreas pada waktu dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan pada Hari Jumat (21/11/2024) lalu.
“Pertama sejak 1995, silahkan dalam cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di tempat cek keterangan itu sudah ada pernah disampaikan berkali-kali, bahkan pada sidang praperadilan oleh ahli pangan kemudian pertanian, Prof Dwi Andreas,” kata Zaid ketika dihubungi, Awal Minggu (10/3/2025).
Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun bilangan bulat permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Kesenjangan yang dimaksud pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tiada langka.
“Kebutuhan gula pada periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan di tempat cek secara langsung aja, kita pernah membuktikan itu pada sidang praperadilan dikarenakan hasil atau kemampuan Indonesia pada memproduksi gula kristal putih itu tiada sebanding dengan kebutuhannya,” katanya.






