Opsen pajak kendaraan bermotor, penjelasan dan juga cara menghitungnya

Ibukota Indonesia (ANTARA) – eksekutif akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor untuk penduduk pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat serta otoritas Daerah (HKPD).
Menurut ketentuan di undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan diadakan tiga tahun setelahnya disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal tahun 2025.
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan tempat yang tersebut diatur pada UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pada pemungutan pajak kemudian mempercepat penyaluran pajak yang digunakan sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, juga Pajak 5 tahunan (TNKB)
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang digunakan dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak wilayah yang tersebut dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), juga Pajak Mineral Bukan Logam lalu Batuan (MBLB).
Secara umum, penerapan opsen tak akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang digunakan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang digunakan berlaku pada masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak tempat yang dimaksud dikenakan opsen.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota melawan pokok PKB sesuai peraturan yang dimaksud berlaku, dengan pendapatan yang digunakan untuk menggalang kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan ketika peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen menghadapi pokok BBNKB untuk memperkuat kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.
Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya?
3. Pajak Mineral Bukan Logam lalu Batuan (MBLB)
MBLB dikenakan menghadapi pengambilan mineral tidak logam juga batuan. Provinsi mengenakan opsen melawan pokok pajak MBLB untuk menguatkan pengawasan kemudian penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB kemudian BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen yang dimaksud meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan juga biaya administrasi STNK juga TNKB.
Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB lalu opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di area Samsat setempat. Pembayaran PKB dan juga BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sementara opsen PKB kemudian BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.
Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB dan juga BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan lebih lanjut transparan serta efisien.
Baca juga: Syarat juga langkah mendapatkan BBNKB gratis
Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor
Sebagai contoh, tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil dengan Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta. Kendaraan yang disebutkan merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, serta tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang dimaksud bersangkutan adalah 1,1 persen.
Dengan demikian, PKB yang mana terutang adalah 1,1 persen x Rp200 jt = Rp2,2 juta, yang tersebut masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait. Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 jt = Rp1,450 juta, yang tersebut akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.
Jika dijumlahkan, total administrasi perpajakan yang mana harus dibayar wajib pajak adalah Rp2,2 jt + Rp1,450 jt = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang digunakan berlaku sebelumnya.
Pembayaran sebesar Rp3,650 jt nantinya dijalankan sekaligus di dalam SAMSAT, kemudian bank tempat pembayaran akan membagi dana yang dimaksud ke RKUD Provinsi kemudian Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, hal ini tiada menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Dengan memahami opsen pajak kendaraan bermotor beserta cara perhitungannya sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi lalu memverifikasi pembayaran pajak dijalankan dengan benar. Dengan demikian, opsen menjadi instrumen vital pada pengelolaan keuangan tempat juga penguatan otonomi fiskal.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen di tempat Januari 2025






