Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Ini adalah Kronologinya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang mana merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak Amerika Serikat lantaran terjerat perkara kejahatan yang tersebut meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, juga kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Amerika Serikat perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Amerika Serikat melawan nama TJC,” kata Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, setelahnya dijalankan penelusuran, yang tersebut bersangkutan sudah ada berada pada Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang dimaksud berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat langkah tindakan administratif keimigrasian terdiri dari pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang tersebut dilaksanakan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang mana bersangkutan berada dalam Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, regu penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Negeri Paman Sam berhadapan dengan nama TJC melalui aplikasi mobile Molina dengan alamat di tempat Tangerang.
“Selanjutnya kelompok berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal kemudian memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang mana diajukan,” ujarnya.
TJC, menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di area Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang dimaksud berhadapan dengan nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim serta dilaksanakan pendetensian guna proses pemeriksaan lebih lanjut lanjut,” pungkasnya.






