Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Kemungkinan Bahayanya

JAKARTA – Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyebutkan, jikalau penetapan yang direncanakan maksimal sampai akhir tahun ini, bukan terlaksana juga, maka ancaman terhadap peningkatan perekonomian di dalam awal tahun 2025 semakin terlihat.
Tadjudin menjelaskan, penetapan UMP 2025 memang sebenarnya sedang digodok agar melaksanakan saran dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar UMP tersebut.
“Karena menurut hemat saya, kenaikan upah minimum memiliki peluang yang mana cukup besar, untuk meningkatkan daya beli serta menggalakkan peningkatan ekonomi melalui peningkatan konsumsi,” ujar Tadjudin di tayangan Market Review IDX Channel, Mulai Pekan (25/11/2024).
“Jadi kalau itu nanti sampai tertunda-tunda, akibatnya prospek besar itu akan hilang,” sambung Tadjudin.
Meski tertunda, Tadjudin mengatakan, pemerintah teristimewa Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memiliki waktu yang mana cukup sampai akhir tahun agar merumuskan secara hati-hati.
“Menurut hemat saya itu perlu lantaran harus menyesuaikan dengan langkah MK yang digunakan berkaitan dengan perhitungan upah minimum. Dan itu harus diadakan secara hati-hati serta bijaksana,” jelas Tadjudin.
Sekbagai informasi, tarik ulurnya penetapan UMP 2025 itu terkait dengan putusan MK yang digunakan mengabulkan sebagian permohonan uji materil melawan UU Nomor 6 Tahun 2023 di penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.
Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menerangkan, penetapan UMP 2025 akan dilaksanakan maksimal pada Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang tersebut ditargetkan akan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara MK pada putusan 31 Oktober 2024 mengajukan permohonan pasal terkait pengupahan harus memenuhi keinginan hidup pekerja, buruh juga keluarganya secara wajar yang meliputi makanan serta minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi lalu jaminan hari tua.
MK juga memohonkan agar struktur juga skala upah harus proporsional, setelahnya itu akan menghidupkan kembali peran bergerak Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di penentuan upah minimum dan juga mengatasi upah minimum sektoral.






