Bisnis

KKP tingkatkan pengawasan alat tangkap ikan demi kesejahteraan nelayan

Ibukota Indonesia – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) menegaskan akan meningkatkan pengawasan alat tangkap ikan guna meyakinkan kesejahteraan nelayan kecil melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan kemudian mengempiskan praktek penangkapan ikan yang merusak.

Staf Khusus Menteri Kelautan juga Perikanan Lingkup Hubungan Komunitas kemudian Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA di tempat Jakarta, Selasa menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan lalu penindakan terhadap alat tangkap yang tiada sesuai aturan.

"Pencegahan di area pelabuhan, sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan memverifikasi setiap kapal perikanan miliki alat tangkap yang mana sesuai dengan regulasi," kata Doni.

Doni menyampaikan hal itu merespon adanya hasil kajian yang tersebut disampaikan oleh Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), lalu Pusat Kajian Maritim untuk Kepedulian Manusia yang digunakan menyatakan bahwa penghasilan nelayan menurunkan hingga 19,82 persen setiap bulan.

Federasi dan juga aliansi itu menilai bahwa selain faktor cuaca lalu ketersediaan stok sumber daya ikan yang dimaksud telah berkurang tajam pada laut, hal lain yang mana menyebabkan menurunnya pendapatan nelayan kecil adalah pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl atau jaring tarik berkantong.

"KKP mengapresiasi hasil kajian yang disampaikan oleh FSNN, ANSU juga Pusat Kajian Maritim untuk Humanitarian terkait dampak pengaplikasian alat tangkap yang tiada ramah lingkungan terhadap kesejahteraan nelayan kecil," ujarnya.

Meski begitu, beliau menegaskan bahwa kajian itu menjadi masukan penting bagi KKP pada menguatkan pengelolaan sumber daya perikanan yang tersebut berkelanjutan juga pengamanan nelayan kecil.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan dan juga penegakan hukum terhadap pemakaian alat tangkap yang dimaksud dilarang, KKP telah terjadi serta akan terus memperketat pengawasan melalui langkah-langkah, pertama pencegahan pada pelabuhan.

Sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan meyakinkan setiap kapal perikanan memiliki alat tangkap yang tersebut sesuai dengan regulasi.

Kemudian, kapal yang tak memenuhi persyaratan Surat Laik Operasi (SLO) dan juga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bukan akan diizinkan melaut.

"Kapal-kapal yang digunakan melakukan penangkapan di area laut dipantau dengan VMS untuk meyakinkan merek menangkap sesuai dg fishing ground (wilayah tangkap) yang dimaksud diizinkan," ujarnya.

Upaya kedua yang tersebut akan segera dilaksanakan KKP yakni pemeriksaan setelahnya penangkapan. Setelah kapal kembali beroperasi, KKP akan melakukan pengecekan terhadap hasil tangkapan untuk menjamin kesesuaian dengan alat tangkap yang dimaksud terdaftar pada SLO juga SPB.

"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum sesuai peraturan yang mana berlaku akan diterapkan," tegasnya.

Doni menuturkan bahwa langkah-langkah itu sejalan dengan komitmen KKP pada memperkuat nelayan kecil dan juga menjaga biosfer laut agar tetap memperlihatkan produktif kemudian berkelanjutan.

KKP juga terus mengoptimalkan kerja sebanding dengan aparat penegak hukum lalu pemerintah area untuk menguatkan pengawasan dalam wilayah pesisir juga perairan laut.

Sebagai perbuatan lanjut, KKP meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi nelayan, akademisi, lalu pemangku kepentingan lainnya, untuk terus bersinergi pada menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia demi kesejahteraan nelayan serta generasi mendatang.

Sebelumnya, Ketua Umum FSNN Sutrisno menyatakan bahwa berdasarkan hasil beberapa jumlah kegiatan rembuk nelayan yang tersebut dilaksanakan oleh ANSU dalam Provinsi Sumatera Utara, diperoleh penghasilan harian nelayan kecil turun tajam tatkala nelayan pengguna alat tangkap trawl beroperasi pada laut;

Kedua, penurunan penghasilan nelayan berkisar 19,82 persen setiap bulannya dengan perkiraan jumlah agregat hari melaut nelayan trawl minimal 6 hari operasi.

Ketiga, intensitas pemakaian alat tangkap trawl atau jaring tarik berkantong ini berimbas pada rusaknya sistem ekologi laut (perairan pesisir kurang dari 12 mil) yang dimaksud menjadi rumah perkembangbiakan sumber daya ikan. Hal itu berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil.

Keempat, perairan Kota Serdang Bedagai tergolong masih terjaga kelestarian sumber daya lautnya dikarenakan rakyat serentak menolak pemakaian trawl dan juga melakukan pengawasan pada laut secara aktif.

Kelima, dari hasil identifikasi nelayan pada Wilayah Serdang Bedagai, dapat dinyatakan bahwa pengguna trawl berasal dari Kota Batubara, Kota Asahan, Belawan, juga Pantai Labu.

Related Articles

Back to top button