7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah pernah membekukan 7.500 akun yang tersebut terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Forum pers capaian deks pemberantasan perjudian daring kemudian deks keamanan siber dan juga pelindungan data, dalam Kementerian Komunikasi juga Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang mana sudah pernah ditemukan oleh PJP serta oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 serta hampir 100 persen sudah ada dibekukan,” kata Juda pada paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, bergabung terlibat berperan di pencegahan judi online. Pihaknya menjamin sistem pembayaran tidaklah digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang disebutkan kita memiliki two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib mempunyai fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang mana digunakan pada operasi judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar tabungan yang dimaksud diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian di area share untuk bidang sehingga semua bisa jadi mengantisipasi.
“Dan account itu juga dishare untuk Bank Indonesia disampaikan terhadap Bank Indonesia dan juga oleh Bank Indonesia, daftar account itu kemudian masuk ke pada sistem BI Fast untuk meyakinkan bahwa begitu kegiatan ini digunakan pada di BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang mana kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi untuk warga khususnya para pengguna pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini sejumlah sekali digunakan oleh penduduk kemudian ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun dalam media-media sosial,” tandasnya.






