PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja pelanggan 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang dimaksud dihadapi, khususnya dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% juga penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah total kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, dikarenakan selama ini mereka itu menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin kegiatan ekonomi Indonesia.
Pada 2024, jumlah keseluruhan kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini adalah menjadi penyulut stagnasi pangsa mobil di area level 1 jt unit selama 2014-2023 juga kontraksi pangsa pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, transaksi jual beli mobil 2025 dikhawatirkan jebol pada bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, pada mana bursa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, bursa mobil sanggup diselamatkan dengan estimasi pelanggan 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, lalu Elektronika Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, lapangan usaha otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli publik juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang mana lebih banyak besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN juga penerapan opsen PKB lalu BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi partisipasi ekonomi Indonesia lalu tantangan yang tersebut dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara bergerak menyampaikan usulan insentif dan juga relaksasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia pada diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 serta Kans Insentif dari pemerintahan yang mana dijalankan dalam Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk menggalakkan sektor kendaraan listrik, kemudian penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB kemudian BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB, di area mana pada waktu ini telah terjadi terdapat 25 provinsi yang dimaksud menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB lalu BBNKB,” kata Tata.






