Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sedang berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Angka Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di tempat era digital. Kami berjanji untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie di dalam Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif berada dalam dijalankan dengan Kementerian PAN-RB dan juga Sekretariat Negara untuk mengkaji pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah terjadi mengajukan proposal ke Sekretariat Negara lalu ketika ini mengantisipasi tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan eksekutif (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan juga Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pembangunan ekonomi pada sektor Teknologi Berita dan juga Sektor Bisnis Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang digunakan lebih lanjut atraktif untuk menarik investor, oleh sebab itu kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang digunakan semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan proteksi data pribadi yang mana komprehensif dan juga memacu peningkatan penanaman modal di tempat sektor digital Indonesia.






