Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai terdakwa perkara dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan terperiksa Rudi didasarkan adanya bukti yang digunakan cukup. “Setelah dijalankan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata beliau di area Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah terjadi melakukan penggeledahan di tempat dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Ibukota Pusat lalu Daerah Perkotaan Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang tersebut dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), juga dolar Singapura (SGD).
“Penahanan di area Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di tempat Rutan Salemba Fakultas Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba di tempat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan kelompok Kejagung serta segera dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang mana menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.






