Rentan Teror Pihak Bermodal Besar, SHI: Kenaikan Gaji Jaga Rezeki Halal Hakim

JAKARTA – Tuntutan para hakim agar tunjangannya naik 142 persen tidak semata demi kepentingan merek sendiri. Pengembangan kesejahteraan hakim berbanding lurus dengan independensi mereka, teristimewa pada waktu berhadapan dengan pihak berperkara yang bermodal besar.
Sekretaris Area Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengatakan, pihak terkait perkara dengan kekuatan modal besar bisa jadi menggunakan segala cara untuk memengaruhi hakim di dalam pengadilan baik pidana maupun perdata.
“Apalagi kalau yang mana disidangkan adalah sengketa antara pemodal besar dengan rakyat. Kalau kesejahteraan hakim bagus, independensinya akan tambahan kuat. Putusannya benar-benar adil. Kepentingan rakyat luas terjaga,” ujar Djuyamto di area Jakarta, Hari Jumat (11/10/2024).
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Ar-Rasyid menegaskan aksi 148 hakim dari berbagai tempat ke Ibukota Indonesia bertemu berbagai stakeholder sepanjang pekan ini perlu dipandang sebagai upaya menjaga diri agar hanya saja menerima rezeki halal.
“Kami dengan cara legal memperjuangkan kesejahteraan agar tak ada lagi yang tersebut dapat mengganggu independensi hakim. Kami berjuang untuk semata-mata memperoleh rezeki halal. Sudah 12 tahun pendapatan kami tak ada kenaikan,” ungkapnya.
Sepanjang pekan ini, sebagian hakim pada Indonesia mengambil cuti secara serentak untuk mendesak kenaikan tunjangan sebesar 142 persen. Angka ini dihitung dari penjumlahan kenaikan harga tahunan sejak 2012.
Menurut Fauzan, total hakim dalam Indonesia tak lebih tinggi dari 7.000 orang. Hanya perlu penambahan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk memenuhi tuntutan mereka.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menambahkan hakim layak disejajarkan dengan pejabat negara walaupun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini profesi mulia. Sudah saatnya penghasilan juga tunjangan perwakilan Tuhan kurang tambahan identik dengan perwakilan rakyat,” ucapnya.






