Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka di tempat Kasus Harun Masiku? Hal ini Kata KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa terkait perkara Harun Masiku. Meski demikian, KPK hingga saat ini masih belum memeriksa Hasto di statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya ketika ini masih mengakumulasi bahan-bahan yang dapat digali terhadap Hasto pada waktu pemeriksaan nanti.
“Jadi begini tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada pada waktu pemeriksaan seseorang ini. Tidak semata-mata HK ya, jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki materi baik yang akan kita gali ditanyakan maupun juga apa yang tersebut akan kita jelaskan,” kata Hasto di tempat Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan Hari Senin (30/12/2024).
Asep mengungkapkan, ketika ini KPK sedang menghimpun keterangan dari para saksi-saksi maupun dari dokumen yang tersebut didapat. “Nah tahap sekarang itu sedang mengoleksi itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada ketika yang mana bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang digunakan mau kita tanyakan keterangan apa yang tersebut mau kita peroleh,” ujarnya.
Asep menambahkan, kelengkapan keterangan yang didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan di proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang mana dimiliki KPK, lanjut ia bisa saja mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang mana diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak bagaimanapun juga memang benar kalau dituduh itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi masih kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang digunakan kita miliki. Sehingga yang tersebut bersangkutan itu tidak ada sanggup lagi mengelak kendati ya kalau mengelak ya silakan semata seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menyandang status dituduh pada dua perkara. Yang pertama, terdakwa tindakan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai dituduh perintangan penyidikan di upaya KPK pada menangkap Harun Masiku yang tersebut sudah pernah menyandang status buron.






