Suku Bunga Penjaminan Ditahan Tetap 4,25%, Berlaku Sejak 1 Februari-31 Mei 2025.

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk tetap saja mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah di area bank umum. TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) dalam bank umum juga tidaklah berubah pada level 2,25%.
Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%. Level bunga penjamin yang disebutkan akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala lalu dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan serta kondisi perekonomian yang dimaksud signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa ketika Pertemuan Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (23/1/2025).
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali pada setahun yaitu pada bulan Januari, Mei lalu September. Terkecuali terjadi pembaharuan pada kondisi dan juga perkembangan perekonomian yang dimaksud signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang dimaksud ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta menggalakkan pemulihan sektor ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan terhadap pengguna penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang mana berlaku pada waktu ini.Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang mana dimaksud tempat yang digunakan mudah diketahui atau melalui media informasi dan juga channel komunikasi bank terhadap nasabah.






